LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MUSIK INDONESIA

Untuk meningkatkan kompetensi Bidang Musik,  LSPMI ( Lembaga Serifikasi Profesi Musik Indonesia ) bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyelenggarakan Uji Kompetensi Bidang Musik hari Senin, 19 Oktober 2026 dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai yang diukuti Alumni YPAC, bagian Terapi Musik dan Tim Kesenian YPAC. dengan Tujun setelah Uji Kompetensi

  • Mendapatkan Sertifikat Kompetensi: Menjadikan sertifikat sebagai bukti legal dan pengenal resmi kemampuan musisi di tingkat nasional atau industri.
  • Pengembangan Karier di Industri Musik: Mempermudah masuk ke industri musik, pengajaran, produksi, atau manajemen seni dengan kualifikasi yang terstandar.
  • Evaluasi dan Peningkatan Diri: Mengetahui kelemahan dan kelebihan teknik, teori, serta interpretasi musikal untuk terus berlatih lebih baik.
  • Keperluan Akademik atau Profesional: Digunakan sebagai syarat pelengkap untuk melamar kerja, mengajar di lembaga formal/non-formal, atau melanjutkan studi seni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *